Aniaya Pelajar, Kader PDIP Jadi Tersangka, Cuma Wajib Lapor
Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Wakil Pembina Satgas Cakra Buana PDIP Sumut berinisial HSM (43). Pria yang diduga menendang, memukuli dan menampar FAL (17) pelajar SMA Al-Azhar itu hanya dikenakan wajib lapor.